Butuh Studi Lebih Mendalam, Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda
Rabu, 11 September 2024 - 22:06 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenag Sunanto menyatakan pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah ditunda. FOTO/DOK.KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur , Magelang, Jawa Tengah diputuskan ditunda. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Penundaan ini selaras dengan hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini yang menyimpulkan bahwa perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang otentisitas chattra. Dengan demikian, rencana peresmian chattra pada 18 September 2024 ditunda untuk dievaluasi kembali agar seluruh proses selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis oleh pakar BRIN atas permohonan dari Bimas Buddha Kemenag, kondisi material saat ini belum memungkinkan pemasangan chattra karena kondisi batu yang antara lain tidak utuh.
“Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisis kekuatan, bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Cak Nanto, sapaan akrabnya, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, mengingat kondisi material chattra yang ada tersebut, Kemenag berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha.
Terkait pemasangan chattra tersebut, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Cak Nanto mengungkapkan ada tujuh tindak lanjut yang perlu ditempuh agar target pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai dengan UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. Pertama, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif. Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detailed Engineering Design (DED).
Penundaan ini selaras dengan hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini yang menyimpulkan bahwa perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang otentisitas chattra. Dengan demikian, rencana peresmian chattra pada 18 September 2024 ditunda untuk dievaluasi kembali agar seluruh proses selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis oleh pakar BRIN atas permohonan dari Bimas Buddha Kemenag, kondisi material saat ini belum memungkinkan pemasangan chattra karena kondisi batu yang antara lain tidak utuh.
“Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisis kekuatan, bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Cak Nanto, sapaan akrabnya, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, mengingat kondisi material chattra yang ada tersebut, Kemenag berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha.
Terkait pemasangan chattra tersebut, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Cak Nanto mengungkapkan ada tujuh tindak lanjut yang perlu ditempuh agar target pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai dengan UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. Pertama, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif. Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detailed Engineering Design (DED).
Lihat Juga :