Kesaksian Eks Tahanan di Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang dan Tak Boleh Salat di Masjid

Senin, 09 September 2024 - 20:02 WIB
loading...
Kesaksian Eks Tahanan...
Sejumlah mantan tahanan KPK memberikan kesaksian dalam perkara pungli Rutan KPK di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). FOTO/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan dinilai tidak manusiawi. Tahanan tersebut tidak bisa ke mana-mana, termasuk salat di masjid.

Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy saat menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK.

Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Kiagus apakah membayar atau tidak pungli di Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidak mengenakan jika tidak membayar.



"Akhirnya saudara membayar tidak iuran bulanan?" tanya Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Sebetulnya saya tidak mau membayar, saya tanya, 'kalau saya nggak bayar apa sanksinya?' kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, 'ya itu tetap nanti diisolasi lagi dan digembok diselot'," jawab Kiagus.

Bukan hanya itu, pria yang sempat ditahan di Rutan KPK lantaran terseret kasus Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tidak membayar juga tidak boleh sembayang di masjid.

"Kedua, tidak boleh berolahraga. Ketiga, tidak boleh sembayang di masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah," ujar Kiagus.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.



"Makan akan terlambat diberikan, salat tidak boleh di masjid, kamar tahanan saya akan selalu terkunci, tidak diberi waktu untuk olahraga, betul ya?" tanya Jaksa konfirmasi isi BAP Kiagus.

"Betul," timpal Kiagus.

Kiagus menjelaskan, yang menyampaikan hal tersebut adalah Juli Amar Maruf yang pada saat itu menjabat sebagai korting.

Jaksa kemudian mencecar Kiagus soal dirinya pernah melihat perlakuan yang diterima tahanan yang tidak membayar 'setoran'.

"Saya melihat dengan mata kepala sendiri, malah ada satu ruangan di situ klinik itu tahanannya itu 8 atau 7 orang, dari Palembang kalau nggak salah," kata Kiagus.

"Sadis ya?" tanya Jaksa.

"Nggak manusiawi sekali itu," jawab Kiagus.

"Itu emang bener nggak bayar itu Pak?" cecar Jaksa.

"Nggak bayar," timpal Kiagus.

"Saudara tahu betul itu ya?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu persis," jawab Kiagus meyakinkan.

Jaksa kembali menggali pengetahuan Kiagus saol perlakuan kepada tahanan yang tidak membayar. Menurutnya, mereka pun kesulitan untuk mendapatkan air minum.

"Yaitu satu kamar ini delapan orang begitu, mandi pun berebutan, minum pun kadang-kadang minta tolong saya 'Pak tolong ambilin aquanya'," ujar Kiagus.

"Terkait dengan minum aja dibatasi Pak ya?" tanya Jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Kiagus.

Berikut Ini Terdakwa dalam Kasus Pungli di Rutan KPK:

1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi (AF)
2. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki (HK)
3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi (DR)
4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan: Sopian Hadi (SH)
5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana (RT)
6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim (ARH)
7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho (AN)
8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana (EAP)

Petugas Cabang Rutan KPK:
9. Muhamad Ridwan (MR)
10. Suharlan (SH)
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Mahdi Aris (MHA)
13. Wardoyo (WD)
14. Muhammad Abduh (MA)
15. Ricky Rachmawanto (RR)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)