Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakarta Pusat

Senin, 09 September 2024 - 15:57 WIB
loading...
A A A
Ia menduga Yasonna Laoly saat menjabat Menkumham dan pengurus inti DPP PDIP telah mendapatkan perintah dari Megawati. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.

"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna H Laoly mengaku tak mengetahui gugatan terhadap Megawati. Ia menyarankan agar gugatan itu dicek ke Menkumham Supratman Andi Agtas.

"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Yasonna mengaku tahu kabar gugatan itu di media. Baginya, gugatan itu mengada-ngada. "Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)