UU KPK Mulai Berlaku, Take Off Pemerintahan Jokowi Dinilai Tak Smooth

Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:02 WIB
UU KPK Mulai Berlaku,...
UU KPK Mulai Berlaku, Take Off Pemerintahan Jokowi Dinilai Tak Smooth
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Kamis 17 Oktober 2019 dini hari nanti. Berdasarkan Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, sebuah Rancangan Undang-undang sah menjadi Undang-undang walaupun tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR.

Sementara, hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku.

Kepala Pusat Peneliti Politik LIPI Firman Noor menilai, pilihan Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu seperti desakan berbagai kalangan sipil dinilai bisa menjadi batu sandungan dalam pemerintahan Jokowi di periode kedua. Sikap Jokowi ini juga dinilai menjadi catatan di awal pemerintahannya.

”Ibarat pesawat ini bukan take off yang smooth (bagi pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin). Kalau take off saja sudah goyang, bisa jadi muncul efek selanjutnya," kata Firman usai menjadi pembicara di Kompleks Parlemen”, Senayan, Rabu (16/10/2019).

Firman menilai, kekuatan masyarakat sipil yang mendesak Presiden membatalkan revisi UU KPK beberapa waktu lalu, sebenarnya sudah bisa jadi alasan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. Pilihan untuk tidak mengeluarkan Perppu seolah menafikkan kekuatan publik yang semakin menguat. ”Kalau ini dibiarkan, saya kira akan menempa kekuatan masyarakat sipil itu sendiri. Sayangnya kekuatan itu ditujukan untuk melawan elite,” ucap dia.

Di negara demokrasi, kata Firman, masyarakat sipil harusnya jadi modal terpenting pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan. Namun, selama ini Jokowi memang terlihat hanya terpapar oleh satu perspektif pihak-pihak di sekelilingnya saja. Kalaupun toh ada masukan dari sejumlah tokoh masyarakat agar Jokowi mengeluarkan Perppu, hal itu dinilai masih kalah dari perspektif orang-orang di sekeliling Jokowi, terutama tekanan Parlemen.

Di sisi lain, Jokowi juga dinilai kurang memiliki usaha, belum lagi kurangnya usaha Jokowi untuk melihat alternatif pilihan lain di tengah paparan elite yang dominan. ”Memang sejumlah tokoh sipil sudah memberikan alternatif pilihan, tetapi kurang kencang jika dibanding dengan paparan yang datang dari lingkungan dalam Jokowi sehari-hari," ucap dia.

Dikatakan Firman, Jokowi dan juga Parlemen sebenarnya perlu untuk menjaga kedekatan dengan publik. Dengan begitu, kepercayaan publik pada penyelenggara negara bisa terbangun kembali. Sebaliknya, jika ini dibiarkan mengerak, jarak antara sipil dan elite makin merenggang. Peluang untuk memperbaiki hubungan dengan rakyat pun dinilai masih terbuka.

”Peluang masih ada, dan ini kembali pada figur presiden, kita menanti itu. Harusnya dengan desakan publik, dia punya alasan yang tepat untuk investor politik di sekitar dia (untuk mengeluarkan Perppu) dan tidak meninggalkan elemen masyarakat sipil," ucap dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)