KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:53 WIB
KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi
KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016.

Penyitaan dilakukan usai memeriksa Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya Mohamad Idris. Idris diperiksa untuk tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai 3 besar dari peserta lelang proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

(Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adnan bersama dengan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga bersepakat dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat dugaan kongkalikong, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6288 seconds (0.1#10.140)