Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo
Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam Helena Lim di Sidang Perdana Korupsi Timah
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam Helena Lim di Sidang Perdana Korupsi Timah
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Lihat Juga :