Usung Ubaid-Anjas di Pilkada Haltim, Gerindra: Kemungkinan Besar Menang
Senin, 26 Agustus 2024 - 17:39 WIB
loading...
DPP Partai Gerindra memberikan rekomendasi Model B Persetujuan Parpol KWK kepada pasangan Ubaid Yakub-Anjas Taher di Halmahera Timur. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra resmi memberikan rekomendasi Model B Persetujuan Parpol KWK kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub-Anjas Taher, Minggu (25/8/2024). Pasangan Ubaid-Anjas dinilai masih belum terbendung sehingga kemungkinan besar memenangkan Pilbup Halmahera Timur.
“Partai besutan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengambil sikap mengusung Ubaid-Anjas karena kemungkinan besar pasangan tersebut yang memenangkan pemilihan kepala daerah di Halmahera Timur,” kata Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Sahril Taher di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bupati Ubaid Yakub Bakal Terima Penghargaan Universal Health Coverage
Penyerahan dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK memang dilakukan di kantor DPP Gerindra. Bersama sejumlah pengurus partai, Sahril Taher menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada calon Bupati Haltim Ubaid Yakub.
Ubaid berterima kasih kepada Partai Gerindra yang telah mengusung dirinya dan Anjas Taher sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur.
“Partai besutan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengambil sikap mengusung Ubaid-Anjas karena kemungkinan besar pasangan tersebut yang memenangkan pemilihan kepala daerah di Halmahera Timur,” kata Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Sahril Taher di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bupati Ubaid Yakub Bakal Terima Penghargaan Universal Health Coverage
Penyerahan dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK memang dilakukan di kantor DPP Gerindra. Bersama sejumlah pengurus partai, Sahril Taher menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada calon Bupati Haltim Ubaid Yakub.
Ubaid berterima kasih kepada Partai Gerindra yang telah mengusung dirinya dan Anjas Taher sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur.
Lihat Juga :