Jangan Lewatkan Malam Ini di INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan Narasumber Kredibel, Live Hanya di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasib pilkada di Indonesia kini berada di persimpangan jalan dengan putusan MK dan aturan DPR yang tidak sejalan dengan rakyat. Dan dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan narasumber kredibel lainnya akan membahas secara tuntas perihal "Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR".
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan semangat demokrasi karena dianggap mengurangi hak politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro dan kontra di kalangan DPR yang merasa bahwa MK telah melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR memiliki peran penting dalam merumuskan undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh DPR dianggap lebih menguntungkan kelompok politik tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai syarat dukungan partai politik yang cenderung memperkuat posisi partai besar dan menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK dan DPR sering kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai wakil rakyat, merekalah yang seharusnya menentukan aturan main dalam Pilkada. Namun, MK tetap berkukuh bahwa mereka memiliki otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar membahas permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya di INTERUPSI malam ini bersama para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan semangat demokrasi karena dianggap mengurangi hak politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro dan kontra di kalangan DPR yang merasa bahwa MK telah melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR memiliki peran penting dalam merumuskan undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh DPR dianggap lebih menguntungkan kelompok politik tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai syarat dukungan partai politik yang cenderung memperkuat posisi partai besar dan menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK dan DPR sering kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai wakil rakyat, merekalah yang seharusnya menentukan aturan main dalam Pilkada. Namun, MK tetap berkukuh bahwa mereka memiliki otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar membahas permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya di INTERUPSI malam ini bersama para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(zik)