Polri Berhak Duduki Jabatan Sipil Selama Tak Melanggar UU

Sabtu, 14 September 2019 - 19:38 WIB
Polri Berhak Duduki Jabatan Sipil Selama Tak Melanggar UU
Polri Berhak Duduki Jabatan Sipil Selama Tak Melanggar UU
A A A
JAKARTA - Selama tidak melanggar dan memiliki landasan Undang-Undang (UU) setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil.

Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan. “Selama tidak menabrak UU itu tidak masalah,” kata Emrus, Sabtu (14/9/2019).

Dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, kata Emrus, sudah jelas menggambarkan tidak ada pelanggaran terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

“Artinya mau ditempatkan diinstitusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” tekan Emrus.

Dia menekankan, pada prinsipnya setiap jabatan publik memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan, asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan menggambarkan bahwa Indonesia “negara Polisi”.

“Sudah mulai mengarah ke negara polisi. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah,” ujar Ray dalam sebuah diskusi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5730 seconds (0.1#10.140)