Reshuffle Kabinet di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik
Senin, 19 Agustus 2024 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
“Atau untuk keduanya? Adalah jelas bahwa alasan kepentingan politik lebih menonjol ketimbang alasan kinerja menteri yang diganti. Tolok ukur rekrutmen menteri kurang jelas, sehingga reshuffle menteri pun acapkali menimbulkan ketidakjelasan kecuali alasan hak istimewa presiden,” pungkasnya.
Diketahui, total ada dua menteri baru, satu menteri berpindah posisi, dan satu wakil menteri baru. Pelantikan menteri dan wamen baru dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Jokowi juga melantik kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan kader PDIP Yasonna H Laoly.
Rosan Perkasa Roeslani dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia yang digeser menjadi Menteri ESDM. Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo).
Pelantikan Bahlil, Supratman, dan Rosan sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Diketahui, total ada dua menteri baru, satu menteri berpindah posisi, dan satu wakil menteri baru. Pelantikan menteri dan wamen baru dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Jokowi juga melantik kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan kader PDIP Yasonna H Laoly.
Rosan Perkasa Roeslani dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia yang digeser menjadi Menteri ESDM. Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo).
Pelantikan Bahlil, Supratman, dan Rosan sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Lihat Juga :