Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau
Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair (adil dan transparan)," tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," kata Mendagri.
"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair (adil dan transparan)," tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," kata Mendagri.
(abd)
Lihat Juga :