Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang legal digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf saat berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
"Muktamar hanya ada 1 di Bali," kata Cak Imin saat ditemui di Ponpes Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang mengatasnamakan Muktamar PKB selain di Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini meminta Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
"Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol," tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di bawah kepemimpinannya telah sah diakui negara. Ia pun mencontohkan dirinya yang bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang bisa menjabat Wakil Ketua MPR RI.
"Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum," terang Cak Imin.
"Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," tandas Cak Imin.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf saat berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
"Muktamar hanya ada 1 di Bali," kata Cak Imin saat ditemui di Ponpes Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang mengatasnamakan Muktamar PKB selain di Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini meminta Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
"Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol," tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di bawah kepemimpinannya telah sah diakui negara. Ia pun mencontohkan dirinya yang bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang bisa menjabat Wakil Ketua MPR RI.
"Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum," terang Cak Imin.
"Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," tandas Cak Imin.
(maf)