Mengenal Profil 10 Capim KPK 2019-2023, Ini Rekam Jejaknya
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pada Senin 2 September 2019 telah mengumumkan sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sepuluh nama hasil rangkaian seleksi itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian disampaikan ke DPR.
Kemudian Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk mengambil lima menjadi pimpinan KPK mendatang. Berikut profil dan rekam jejak 10 capim KPK:
1. Alexander Marwata
Alexander Marwata adalah satu-satunya komisioner KPK yang lolos 10 besar capim KPK mendatang. Pria kelahiran Klaten 1967 ini pernah menjadi Majelis Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini juga pernah menjadi Auditor Ahli Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (1989-2011).
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Saat menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pernah berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menyatakan terdakwa korupsi Ratu Atut Chosiyah yang saat itu menjabat Gubernur Banten tidak bersalah.
2. Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri
Sejak 25 Juli 2019, Firli menjabat Kapolda Sumatera Barat. Mantan Ajudan Wakil Presiden Boediono ini menjabat Deputi Bidang Penindakan KPK selama 6 April 2018 hingga 19 Juni 2019.
Dia pernah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (14 Februari 2017-awal April 2018), Wakil Kapolda Banten Agustus (2014-Januari 2016), Wakil Kapolda Jawa Tengah (Desember 2016-Februari 2017).
Pria kelahiran Prabumulih ini pernah menjabat Kepala Biro Pengendalian Operasional Staf Operasi Mabes Polri pada Januari 2016-Desember 2016. Firli sempat menjadi sorotan publik saat mengawal aksi superdamai 212 atau Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016.
Nama Firli sempat menjadi kontroversi karena disebut-sebut beberapa kali bertemu dengan Gubernur NTB periode 2013-2018 Muhammad Zainul Majdi yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan ini terjadi saat KPK sedang menyelidiki indikasi korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (beralih nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara). TGB merupakan salah satu terperiksa di tahap penyelidikan.
Pertemuan dengan TGB telah dibenarkan Firli tetapi hanya satu kali pertemuan dan bukan isinya pembahasan terkait kasus. Klarifikasi disampaikan saat wawancara dan uji publik capim KPK di hadapan Pansel Capim KPK.
3. I Nyoman Wara
Saat ini I Nyoman Wara bekerja sebagai Auditor Utama pada Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia pernah memimpin BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Auditorat II B pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK.
Saat bertugas di BPK, I Nyoman Wara memimpin dan/atau menangani audit investigatif kerugian negara beberapa perkara yang ditangani penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk perkara yang ditangani KPK di antaranya audit investigatif kerugian negara perkara korupsi dalam surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian negara Rp4,58 triliun.
Atas audit investigatif kerugian negara dugaan korupsi SKL BLBI, I Nyoman Wara dan BPK secara kelembagaan digugat secara perdata oleh Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 13 Februari 2019.
Dia juga menangani audit investigasi terkait kerugian negara dalam penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan merugikan keuangan negara Rp191,3 miliar.
I Nyoman juga melakukan audit investigasi kerugian negara perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp706 miliar (dalam perkara beberapa terpidana dipergunakan kerugian negara lebih Rp463,66 miliar).
Begitu juga audit investigatif kerugian perkara korupsi korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Untuk pemberian FPJP ada kerugian Rp689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terjadi kerugian Rp6.762.361.000.000.
I Nyoman terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Auditor Utama BPK.
4. Johanis Tanak
Johanis Tanak saat ini menjabat Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung).
Johanis juga pernah menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat mengikuti wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Johanis mengaku pernah ditanya Jaksa Agung M Prasetyo dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus kader Partai Nasdem Mayjen TNI Purn HB Paliudju.
Jaksa Agung dikatakannya sempat memberitahukan kepadanya bahwa HB Paliudju adalah kader Partai Nasdem yang pernah dilantiknya. Lalu Johanis meyakinkan Jaksa Agung bahwa ketika itu adalah waktu yang tepat untuk membuktikan Prasetyo tidak terpengaruh dengan partai politik.
Prasetyo pun diungkapkannya setuju dan langsung memerintahkan Johanis untuk melakukan penahanan terhadap HB Paliudju.
Saat mengikuti wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Johanis juga menilai ada kekeliruan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tangkap tangan yang dinilainya benar adalah bukan direncanakan, tetapi sifatnya jika ada perbuatan melawan hukum, saat itu pelaku harus ditangkap.
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung.
5. Lili Pintauli Siregar
Lili adalah seorang advokat. Dia pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Medan, Sumatera Utara pernah memipin Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan 1999-2002.
Mantan Tim Monitoring dan Evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas untuk wilayah Tapanuli Utara, Dairi, dan Sidikalang dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan 2002-2004.
6. Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi berpofesi sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dia adalah pendiri organisasi Malang Corruption Watch (MCW).
Saat menjalani wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Luthfi tidak mengetahui perbedaan pasal suap-menyuap, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
7. Nawawi Pomolango
Saat ini Nawawi adalah hakim karir di Mahkamah Agung (MA). Dia pernah menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali dan Pengadilan Tipikor Jakarta sekaligus mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Saat bertugas sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi menangani sejumlah perkara korupsi besar di antaranya menjadi ketua majelis hakim perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan TPPU dengan terpidana saat ini mantan anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan teman LHI, Ahmad Fathonah.
Lalu menjadi Ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) dengan terpidana saat ini mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.
Kemudian memimpin Majelis Hakim perkara suap pengurusan kuota impor gula rafinasi untuk CV Semesta Berjaya di Bulog dengan tiga terpidana saat ini. Ketiganya yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan Memi (istri Xaveriandy).
Nawawi juga menjadi Ketua Majelis Hakim perkara suap putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/2015 terkait uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dengan empat terpidana saat ini.
Nawawi juga pernah menangani beberapa perkara umum dan perkara lain. Di antaranya Gugatan Warga Negara untuk Pembatalan Perjanjian Kerja sama Swastanisasi Air terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT Palyja, dan PT Aetra pada 2012-2013.
8. Nurul Ghufron
Nurul adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ahli hukum pidana ini sering menjadi saksi ahli tindak pidana termasuk perkara tipikor dalam persidangan di pengadilan.
Melaporkan LHKPN terbaru berdasarkan laman KPK hanya sampai 31 Desember 2017 dalam kapasitas jabatan sebagai dekan.
Sebelum menjadi dosen, doktor hukum pidana lulusan Universitas Padjajaran ini juga memiliki pengalaman sebagai advokat.
Dalam sebuah wawancara acara televisi, Nurul sempat melontarkan pendapatnya tentang kasus yang dialami penyidik senior KPK.
Menurut dia, KPK secara kelembagaan memiliki kewenangan mulai dari proses monitoring, supervisi, penindakan sampai kepada pencegahan. "Novel Baswedan bagaimana pun adalah penguat institusi KPK," katanya beberapa waktu lalu.
9. Roby Arya Brata
Saat ini dia menjabat Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan pada Sekretariat Kabinet.
Dia pernah menduduki posisi Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).
Mantan Analis Hukum dan Kebijakan Komnas HAM ini juga pernah mengikuti Seleksi Calon Penasihat KPK 2017-2021, namun gagal. Pada 2018 hingga awal 2019, Roby ikut Seleksi Calon Sekretaris Jenderal KPK tetapi gagal dan hanya sampai tahap enam besar.
Pada 2015, Roby maju sebagai capim KPK periode 2015-2019 dan masuk 10 besar yang mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR tetapi gagal.
Pada 2011, Roby pun lebih dulu menguji nasib dengan maju sebagai capim KPK periode 2011-2015 dan gagal untuk pertama kalinya.
Roby melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatan sebagai Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan pada Sekretariat Kabinet.
10. Sigit Danang Joyo
Sigit adalah PNS Kementerian Keuangan sekaligus Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia termasuk Tim kuasa hukum Direktorat Jenderal Pajak saat menghadapi berbagai gugatan pajak. Sigit pernah menjadi anggota Tim Pelaksana pada Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah pada Desember 2016.
Dia pernah bertugas sebagai pegawai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Sigit juga pernah menjadi anggota Tim Pencari Fakta pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum saat menangani kasus awal mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan (kini terpidana).
Dia melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sepuluh nama hasil rangkaian seleksi itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian disampaikan ke DPR.
Kemudian Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk mengambil lima menjadi pimpinan KPK mendatang. Berikut profil dan rekam jejak 10 capim KPK:
1. Alexander Marwata
Alexander Marwata adalah satu-satunya komisioner KPK yang lolos 10 besar capim KPK mendatang. Pria kelahiran Klaten 1967 ini pernah menjadi Majelis Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini juga pernah menjadi Auditor Ahli Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (1989-2011).
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Saat menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pernah berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menyatakan terdakwa korupsi Ratu Atut Chosiyah yang saat itu menjabat Gubernur Banten tidak bersalah.
2. Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri
Sejak 25 Juli 2019, Firli menjabat Kapolda Sumatera Barat. Mantan Ajudan Wakil Presiden Boediono ini menjabat Deputi Bidang Penindakan KPK selama 6 April 2018 hingga 19 Juni 2019.
Dia pernah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (14 Februari 2017-awal April 2018), Wakil Kapolda Banten Agustus (2014-Januari 2016), Wakil Kapolda Jawa Tengah (Desember 2016-Februari 2017).
Pria kelahiran Prabumulih ini pernah menjabat Kepala Biro Pengendalian Operasional Staf Operasi Mabes Polri pada Januari 2016-Desember 2016. Firli sempat menjadi sorotan publik saat mengawal aksi superdamai 212 atau Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016.
Nama Firli sempat menjadi kontroversi karena disebut-sebut beberapa kali bertemu dengan Gubernur NTB periode 2013-2018 Muhammad Zainul Majdi yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan ini terjadi saat KPK sedang menyelidiki indikasi korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (beralih nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara). TGB merupakan salah satu terperiksa di tahap penyelidikan.
Pertemuan dengan TGB telah dibenarkan Firli tetapi hanya satu kali pertemuan dan bukan isinya pembahasan terkait kasus. Klarifikasi disampaikan saat wawancara dan uji publik capim KPK di hadapan Pansel Capim KPK.
3. I Nyoman Wara
Saat ini I Nyoman Wara bekerja sebagai Auditor Utama pada Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia pernah memimpin BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Auditorat II B pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK.
Saat bertugas di BPK, I Nyoman Wara memimpin dan/atau menangani audit investigatif kerugian negara beberapa perkara yang ditangani penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk perkara yang ditangani KPK di antaranya audit investigatif kerugian negara perkara korupsi dalam surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian negara Rp4,58 triliun.
Atas audit investigatif kerugian negara dugaan korupsi SKL BLBI, I Nyoman Wara dan BPK secara kelembagaan digugat secara perdata oleh Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 13 Februari 2019.
Dia juga menangani audit investigasi terkait kerugian negara dalam penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan merugikan keuangan negara Rp191,3 miliar.
I Nyoman juga melakukan audit investigasi kerugian negara perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp706 miliar (dalam perkara beberapa terpidana dipergunakan kerugian negara lebih Rp463,66 miliar).
Begitu juga audit investigatif kerugian perkara korupsi korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Untuk pemberian FPJP ada kerugian Rp689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terjadi kerugian Rp6.762.361.000.000.
I Nyoman terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Auditor Utama BPK.
4. Johanis Tanak
Johanis Tanak saat ini menjabat Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung).
Johanis juga pernah menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat mengikuti wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Johanis mengaku pernah ditanya Jaksa Agung M Prasetyo dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus kader Partai Nasdem Mayjen TNI Purn HB Paliudju.
Jaksa Agung dikatakannya sempat memberitahukan kepadanya bahwa HB Paliudju adalah kader Partai Nasdem yang pernah dilantiknya. Lalu Johanis meyakinkan Jaksa Agung bahwa ketika itu adalah waktu yang tepat untuk membuktikan Prasetyo tidak terpengaruh dengan partai politik.
Prasetyo pun diungkapkannya setuju dan langsung memerintahkan Johanis untuk melakukan penahanan terhadap HB Paliudju.
Saat mengikuti wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Johanis juga menilai ada kekeliruan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tangkap tangan yang dinilainya benar adalah bukan direncanakan, tetapi sifatnya jika ada perbuatan melawan hukum, saat itu pelaku harus ditangkap.
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung.
5. Lili Pintauli Siregar
Lili adalah seorang advokat. Dia pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Medan, Sumatera Utara pernah memipin Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan 1999-2002.
Mantan Tim Monitoring dan Evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas untuk wilayah Tapanuli Utara, Dairi, dan Sidikalang dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan 2002-2004.
6. Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi berpofesi sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dia adalah pendiri organisasi Malang Corruption Watch (MCW).
Saat menjalani wawancara dan uji publik di hadapan Pansel Capim KPK, Luthfi tidak mengetahui perbedaan pasal suap-menyuap, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
7. Nawawi Pomolango
Saat ini Nawawi adalah hakim karir di Mahkamah Agung (MA). Dia pernah menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali dan Pengadilan Tipikor Jakarta sekaligus mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Saat bertugas sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi menangani sejumlah perkara korupsi besar di antaranya menjadi ketua majelis hakim perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan TPPU dengan terpidana saat ini mantan anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan teman LHI, Ahmad Fathonah.
Lalu menjadi Ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) dengan terpidana saat ini mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.
Kemudian memimpin Majelis Hakim perkara suap pengurusan kuota impor gula rafinasi untuk CV Semesta Berjaya di Bulog dengan tiga terpidana saat ini. Ketiganya yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan Memi (istri Xaveriandy).
Nawawi juga menjadi Ketua Majelis Hakim perkara suap putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/2015 terkait uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dengan empat terpidana saat ini.
Nawawi juga pernah menangani beberapa perkara umum dan perkara lain. Di antaranya Gugatan Warga Negara untuk Pembatalan Perjanjian Kerja sama Swastanisasi Air terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT Palyja, dan PT Aetra pada 2012-2013.
8. Nurul Ghufron
Nurul adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ahli hukum pidana ini sering menjadi saksi ahli tindak pidana termasuk perkara tipikor dalam persidangan di pengadilan.
Melaporkan LHKPN terbaru berdasarkan laman KPK hanya sampai 31 Desember 2017 dalam kapasitas jabatan sebagai dekan.
Sebelum menjadi dosen, doktor hukum pidana lulusan Universitas Padjajaran ini juga memiliki pengalaman sebagai advokat.
Dalam sebuah wawancara acara televisi, Nurul sempat melontarkan pendapatnya tentang kasus yang dialami penyidik senior KPK.
Menurut dia, KPK secara kelembagaan memiliki kewenangan mulai dari proses monitoring, supervisi, penindakan sampai kepada pencegahan. "Novel Baswedan bagaimana pun adalah penguat institusi KPK," katanya beberapa waktu lalu.
9. Roby Arya Brata
Saat ini dia menjabat Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan pada Sekretariat Kabinet.
Dia pernah menduduki posisi Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).
Mantan Analis Hukum dan Kebijakan Komnas HAM ini juga pernah mengikuti Seleksi Calon Penasihat KPK 2017-2021, namun gagal. Pada 2018 hingga awal 2019, Roby ikut Seleksi Calon Sekretaris Jenderal KPK tetapi gagal dan hanya sampai tahap enam besar.
Pada 2015, Roby maju sebagai capim KPK periode 2015-2019 dan masuk 10 besar yang mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR tetapi gagal.
Pada 2011, Roby pun lebih dulu menguji nasib dengan maju sebagai capim KPK periode 2011-2015 dan gagal untuk pertama kalinya.
Roby melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatan sebagai Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan pada Sekretariat Kabinet.
10. Sigit Danang Joyo
Sigit adalah PNS Kementerian Keuangan sekaligus Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia termasuk Tim kuasa hukum Direktorat Jenderal Pajak saat menghadapi berbagai gugatan pajak. Sigit pernah menjadi anggota Tim Pelaksana pada Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah pada Desember 2016.
Dia pernah bertugas sebagai pegawai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Sigit juga pernah menjadi anggota Tim Pencari Fakta pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum saat menangani kasus awal mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan (kini terpidana).
Dia melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
(dam)