Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar dan Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak berdasar dan inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, keputusan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada Desember atau sekali dalam lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan dalam keadaan luar biasa, jika ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai keputusan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil keputusan untuk menjaga integritas dan marwah partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang pernah aktif di tingkat pusat atau daerah.
Menurut dia, keputusan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada Desember atau sekali dalam lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan dalam keadaan luar biasa, jika ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai keputusan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil keputusan untuk menjaga integritas dan marwah partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang pernah aktif di tingkat pusat atau daerah.
Lihat Juga :