Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:19 WIB
loading...
Kejagung Kembali Tetapkan...
Kejagung menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Satu orang itu ialah Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SPT.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik hari telah melakukan pemeriksaan terhadap toga orang saksi yaitu HS, ASQ, dan SPT. Salah satu saksi yang berinisial SPT telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tersangka SPT pada tahun 2020 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," jelasnya.



Tersangka SPT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba Cabang Kejagungselama 20 hari ke depan.

SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka jumlah tersangka dalam kasus tersebut mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung,
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP,
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP,

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP,
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP,
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP,
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS,

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN,
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT,
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011,

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018,
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah,
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE,
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN,
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie,
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019,

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019,
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, dan
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)