Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Baca juga: 8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca juga: 8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(kri)
Lihat Juga :