Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:12 WIB
loading...
Masa Jabatan Akan Berakhir,...
Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap buronan Harun Masiku. Sebab sudah empat tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) pada 2020, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai keberadaan politikus PDIP tersebut. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga kuat menyuap eks Komisioner KPU WS agar ditetapkan sebagai anggota DPR.

“Sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri,” kata praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan terkait Harun Masiku

Akil menuturkan, realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku

“Dengan demikian, ketententuan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi,” katanya.

Akil menilai, adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku. Menurut Akil, OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

“Sedangkan ketentuan Obstruction of Justice diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21,” jelasnya.

Akil menyebut, dibutuhkan keseriusan dari Pimpinan KPK untuk berani menangkap tersangka Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga harus berani menetapkan tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam pelarian dan persembunyian Harun Masiku selama ini.

“Dengan bukti yang ada melalui pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK, tentunya ke depan akan ada penetapan tersangka oleh KPK terhadap pelaku yang melakukan Obstruction of Justice. Bila tidak, maka peristiwa ini merupakan catatan kelam sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh rezim Pimpinan KPK periode tahun 2019-2024,” sambungnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kecam Pengkaplingan...
Kecam Pengkaplingan Tenda Haji, Legislator PDIP Desak Izin KBIH Nakal Dicabut
Rekomendasi
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Mojtaba Khamenei: Iran...
Mojtaba Khamenei: Iran dan AS Capai Kesepakatan karena Trump Putus Asa
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved