Data Pribadi Dicuri lewat Ponsel, Begini Penjelasan BRTI

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:47 WIB
loading...
Data Pribadi Dicuri lewat Ponsel, Begini Penjelasan BRTI
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT- BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti menjelaskan bagaimana data pribadi dicuri melalui ponsel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serangan digital bisa terjadi kapan, dimana, dan menimpa siapa saja. Tak terkecuali terhadap perorangan. Insiden tersebut juga beraneka ragam, salah satunya melalui jaringan telekomunikasi seluler. (Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap)

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT- BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan swap SIM scam atau penggantian kartu telepon atau Subscriber Identity Module (SIM) Card tanpa hak atau melawan hukum. Tindakan itu bisa juga disebut simjacking atau pembajakan SIM untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencari keuntungan dari kelemahan otentikasi melalui pesan teks (SMS) atau melalui panggilan ke nomor ponsel. (Baca juga: Kasus Peretasan, Pakar Siber Sebut Polisi Harus Terjunkan SDM yang Tepat)

“Kontrol atas nomor ponsel itu akan berharga. Selain menggunakan handphone, kita biasanya gunakan layanan perbankan, asuransi, terkait fintech, belanja ke online market, transportasi seperti Gojek, Grab yang biasanya menggunakan data HP. Kita harus hati-hati menyimpan data pribadi tersebut,” ujar Prihadi dalam diskusi daring, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan)

Ada beberapa cara yang digunakan untuk menembus data pribadi secara ilegal, antara lain melalui phishing, peretasan akun sosial media seperti Facebook, Twitter, meretas aplikasi belanja daring, hingga menyusup melalui aplikasi yang sudah dimasukkan malware dengan tujuan mencuri data.

Prihadi mengungkapkan, ada tiga tanda kemungkinan menjadi korban SIM swapping. Pertama, tidak dapat melakukan panggilan atau SMS. Hal itu dimungkinkan karena penipu telah menonaktifkan SIM dan menggunakan nomor telepon tersebut.

Berikutnya, adanya notifikasi aktivitas di tempat lain. Tanda lainnya yaitu si pemilik tidak dapat mengakses akunnya. Misalnya, punya akun perbankan seperti rekening dan kartu kredit, akun pembayaran online, dan lainnya. Sebelum hal itu terjadi, dia mengingatkan agar waspada terhadap email phishing atau cara lain penyerang yang dapat mencoba mengakses data pribadi. Selain itu, tingkatkan keamanan akun pada ponsel dengan kata sandi yang unik dan kuat. “Jangan membuat autentikasi keamanan dan identitas hanya menggunakan nomor telepon. Kalau dimungkinkan, kita perlu menggunakan identitas selain nomor telepon,” sarannya.

Prihadi juga mendorong perlunya menggunakan lapisan perlindungan tambahan yang dapat membantu menjaga akun dan identitas pribadi menjadi lebih aman. Di sisi lain, dirinya juga meminta agar regulator seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, kepolisian, untuk bekerja sama dengan operator seluler dan pihak terkait yaitu bank, fintech, dan lainnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)