Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Juga Terbit, Mensesneg Beberkan Pertimbangannya
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
Monas, ikon Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga terbit. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) belum juga terbit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasannya.
"Belum, belum (Keppres IKN belum terbit)," kata Pratikno, Kamis (1/8/2024).
Pratikno menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Keppres itu belum terbit, salah satunya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia menuturkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan di ibu kota negara. "Jadi Keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," ujarnya.
Jadi, kata Pratikno, banyak hal yang harus dipertimbangkan. "Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujarnya.
"Belum, belum (Keppres IKN belum terbit)," kata Pratikno, Kamis (1/8/2024).
Pratikno menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Keppres itu belum terbit, salah satunya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia menuturkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan di ibu kota negara. "Jadi Keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," ujarnya.
Jadi, kata Pratikno, banyak hal yang harus dipertimbangkan. "Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujarnya.
Lihat Juga :