Transaksi Judi Online di 2024 Tembus Rp100 Triliun, 5.000 Rekening Dibekukan
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:55 WIB
loading...
PPATK mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judol.
"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat Rp100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, kata Natsir, PPATK mendata telah terjadi perputaran uang yang keluar masuk terkait dugaan judol pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Atas dasar itu, sambungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 5.000 rekening yang diduga terkait judol.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap 5 Nama Selain Sosok T yang Diduga Pengendali Judi Online
"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," jelasnya.
"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat Rp100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, kata Natsir, PPATK mendata telah terjadi perputaran uang yang keluar masuk terkait dugaan judol pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Atas dasar itu, sambungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 5.000 rekening yang diduga terkait judol.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap 5 Nama Selain Sosok T yang Diduga Pengendali Judi Online
"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," jelasnya.
Lihat Juga :