Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:43 WIB
loading...
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dengan hukuman 3 tahun penjara. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dengan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Kemudian yang meringankan, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved