Mahfud MD Siap Blak-blakan Soal Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WIB
loading...
Mahfud MD Siap Blak-blakan...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD siap buka-bukaan soal pengendali judi online di Indonesia. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut bersuara terkait pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang menyebut inisial T diduga pengendali judi online di Indonesia.

Mahfud mengaku siap dan akan blak-blakan di YouTube “Terus Terang” Podcast miliknya. Mahfud mengaku akan menjelaskan masalah ini setelah banyak pertanyaan dari awak media di mana kapasitasnya saat itu sebagai Menko Polhukam.

"Disebutkan bahwa Menko polhukam saat itu, Mahfud MD, bisa dikonfirmasi tentang siapa Mr. T yang dikatakan selama ini tak bisa tersentuh oleh hukum," kata Mahfud dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Diperiksa 5 Jam Lebih, Benny Rhamdani Dicecar 22 Pertanyaan soal Judi Online

Mantan Ketua MK itu mengaku akan membeberkan soal judi online dan perdagangan orang yang dinilai semakin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia.

"Juga suasana ketika rapat terbatas (ratas) di Istana Negara bersama Presiden Jokowi yang membahas tentang ini (judi online dan perdagangan manusia), juga tentang jawaban atas pertanyaan siapa Mr. T yang hingga kini masih misterius," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri

Benny Rhamdani telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal sosok inisial T diduga pengendali judi online. Benny diperiksa selama 5 jam dan mengaku dicecar 22 pertanyaan.

Kendati enggan menyebutkan siapa inisal T tersebut, Benny mengaku keterangannya sudah disampaikan semua kepada pihak di Bareskrim Polri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved