Peringati Hari Bakti, TNI AU Diminta Kembangkan Sistem Pertahanan Udara yang Modern
Senin, 29 Juli 2024 - 10:16 WIB
loading...
Hari Bakti TNI Angkatan Udara (AU) yang jatuh pada hari ini, 29 Juli harus menjadi momentum untuk mengembangkan sistem pertahanan udara yamg modern dan canggih. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hari Bakti TNI Angkatan Udara (AU) yang jatuh pada hari ini, 29 Juli harus menjadi momentum untuk mengembangkan sistem pertahanan udara yang modern dan canggih. Hal itu penting mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi TNI AU dalam menjaga kedaulatan negara.
Pengamat militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, TNI AU dituntut dapat mengajukan konsep menjaga kedaulatan seluruh perairan dan daratan Indonesia selama 24 jam berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985.
"TNI AU juga dapat mengajukan konsep kedaulatan di udara sampai dengan batas ketinggian yang diatur menurut hukum internasional dan nasional hingga ruang angkasa," ujar Nuning panggilan akrabnya, Senin (29/7/2024).
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah dinamika konflik Laut China Timur dan Laut China Selatan (LCS). Dua negara yang menjadi aktor utama yaitu Korea Utara (Korut) dan China telah mengembangkan rudal nuklir jarak jauh.
"TNI AU harus mengembangkan konsep sistem pertahanan udara yang modern dan canggih melindungi keselamatan NKRI dengan menyiapkan sistem deteksi dini dan sistem interceptor. Perlu dikaji kedua sistem tersebut untuk mampu menangkis datangnya rudal nuklir tersebut di luar ZEE," katanya.
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, dari ketiga faktor tersebut, sangat penting bagi TNI AU memodifikasi Minimum Essential Force (MEF) seperti penambahan radar Ground Control Interceptor (GCI) dan radar Early Warning (EW) di seluruh Indonesia terutama bagian timur Indonesia.
Kemudian, menambah skuadron udara tempur agar mampu melaksanakan patroli udara rutin selama 24 jam, minimal frekuensi terbang malam sama dengan terbang siang.
Pengamat militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, TNI AU dituntut dapat mengajukan konsep menjaga kedaulatan seluruh perairan dan daratan Indonesia selama 24 jam berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985.
"TNI AU juga dapat mengajukan konsep kedaulatan di udara sampai dengan batas ketinggian yang diatur menurut hukum internasional dan nasional hingga ruang angkasa," ujar Nuning panggilan akrabnya, Senin (29/7/2024).
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah dinamika konflik Laut China Timur dan Laut China Selatan (LCS). Dua negara yang menjadi aktor utama yaitu Korea Utara (Korut) dan China telah mengembangkan rudal nuklir jarak jauh.
"TNI AU harus mengembangkan konsep sistem pertahanan udara yang modern dan canggih melindungi keselamatan NKRI dengan menyiapkan sistem deteksi dini dan sistem interceptor. Perlu dikaji kedua sistem tersebut untuk mampu menangkis datangnya rudal nuklir tersebut di luar ZEE," katanya.
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, dari ketiga faktor tersebut, sangat penting bagi TNI AU memodifikasi Minimum Essential Force (MEF) seperti penambahan radar Ground Control Interceptor (GCI) dan radar Early Warning (EW) di seluruh Indonesia terutama bagian timur Indonesia.
Kemudian, menambah skuadron udara tempur agar mampu melaksanakan patroli udara rutin selama 24 jam, minimal frekuensi terbang malam sama dengan terbang siang.
Lihat Juga :