Dewan Pers Catat 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024
Kamis, 25 Juli 2024 - 00:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Sehingga, apabila terjadi kekerasan terhadap jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. "Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, jadi kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah," ungkap dia.
Ninik menambahkan, saat ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata antara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Negara perlu hadir secara lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis yang memiliki peranan penting. "Saya mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) oleh Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri)," ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan dengan Dewan Pers telah memiliki MoU mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
"Melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu," katanya.
Ninik menambahkan, saat ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata antara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Negara perlu hadir secara lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis yang memiliki peranan penting. "Saya mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) oleh Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri)," ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan dengan Dewan Pers telah memiliki MoU mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
"Melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu," katanya.
(cip)
Lihat Juga :