HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:16 WIB
loading...
HAN 2024, 1.138 Anak...
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 . Dari total 1.138 anak binaan, 33 di antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan langsung bebas.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Hari Anak Nasional, BKKBN Tekankan Pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak

Berdasarkan data yang dibeberkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.

Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Di mana, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.

Kemudian, jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak kedua ada di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang. Sementara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang.

Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan sistem database pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

"Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan Anak dan Anak Binaan sebesar Rp826.710.000," bebernya.

Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian,UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Menteri Agus: Setiap...
Menteri Agus: Setiap Warga Binaan Miliki Potensi untuk Berubah dan Berkontribusi
Sebut Rutan Lebihi Kapasitas,...
Sebut Rutan Lebihi Kapasitas, KPK: Daya Tampung 51 Diisi 57 Tahanan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Berbasis Kearifan Lokal,...
Berbasis Kearifan Lokal, Sistem Pembinaan di Lapas Bali Dipuji Dunia
Program Ramadan NLP...
Program Ramadan NLP Institute Indonesia Dapat Sambutan Positif Pimpinan LPKA
Rekomendasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved