Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:08 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis 2 tahun penjara pada Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks. Adapun Ratna tak ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, tim pengacara sudah berkomunikasi dengan Ratna tentang putusan yang dijatuhkan pengadilan atas kasusnya itu. Dari situ, diketahui kalau Ratna tak mau mengajukan banding.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan, baik pertimbangan hukum maupun non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani ibu dan dipotong masa tahanan, beliau memutuskan tak akan mengajukan banding," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, ada sejumlah alasan mengapa sampai kliennya tak mengajukan banding atas putusan itu, salah satunya terkait masa penahanan Ratna. "Alasannya kita lihat masa hukuman 2 tahun itu ibu sudah menjalankan sampai saat ini sudah hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi," katanya.

Sekedar diketahui, Ratna divonis 2 tahun penjara atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya itu. Ratna dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4158 seconds (0.1#10.140)