KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Laporkan Harta Kekayaan

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:21 WIB
loading...
KPK Bakal Surati Wamen...
KPK akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru pada Kamis (18/7/2024).

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Jadi Wamen

"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved