KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Laporkan Harta Kekayaan

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:21 WIB
loading...
KPK Bakal Surati Wamen...
KPK akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru pada Kamis (18/7/2024).

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.



"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik tiga wakil menteri baru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Investasi, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)