KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Laporkan Harta Kekayaan
Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:21 WIB
loading...
KPK akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri (wamen) baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru pada Kamis (18/7/2024).
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Jadi Wamen
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," ujarnya.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Jadi Wamen
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," ujarnya.
Lihat Juga :