Dilaporkan ke Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Kasus Vina Minum Urine
Rabu, 17 Juli 2024 - 22:59 WIB
loading...
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Tindakan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eky.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di lapas sehingga tidak bisa datang," ujar Jutek di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa minum urine.
Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eky.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di lapas sehingga tidak bisa datang," ujar Jutek di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa minum urine.
Lihat Juga :