Pimpinan DPR Dikabarkan Sudah Terima Surpres Pergantian Hasyim Asy'ari
Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Mardani berkata, Hasyim akan digantikan dengan pemilik suara terbesar saat fit and proper test calon Ketua KPU. Ia berkata, pemilik suara terbesar itu jatuh kepada Iffa Rosita.
"Pemilik suara terbesar berikutnya, Mbak Iffa yang sekarang masih komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Timur," tutur Mardani.
"Kika proses konfirmasi selesai, komisi 2 akan menentapkan dan mengirim surat pada Pimpinan DPR. Dilanjutkan surat pada Presiden untuk membuat Kepres penetapan," tandas Mardani.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatan ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pemilik suara terbesar berikutnya, Mbak Iffa yang sekarang masih komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Timur," tutur Mardani.
"Kika proses konfirmasi selesai, komisi 2 akan menentapkan dan mengirim surat pada Pimpinan DPR. Dilanjutkan surat pada Presiden untuk membuat Kepres penetapan," tandas Mardani.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatan ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).