Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Eksaminasi, Klaim Miliki Novum

Jum'at, 12 Juli 2024 - 07:46 WIB
loading...
Kuasa Hukum 5 Terpidana...
Kuasa Hukum lima terpidana siap melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina CIrebon dan Eki pada 2016 lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum lima terpidana siap melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Cirebon dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

"(Eksaminasi siap?) Saya sangat siap, kami sangat siap. Apa yang dikatakan oleh Irjen Pol (Purn) Anton tadi saya sangat sependapat," kata Nicholay Aprilindo dalam program Interupsi dikutip Jumat (12/7/2024).

Dia menyebut, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi kenyataan yang patut diuji. Sebab, dia menilai benar adanya dalam kasus yang telah berselang 8 tahun itu jauh dari fakta hukum.

"Dia mengakui, bahwa pada 2016 dengan bukti yang sangat minim. Itu pertama kita pegang ini," jelasnya.



Nicholay juga mengklaim telah menyiapkan novum atau bukti yang dalam pemeriksaan delapan tahun silam tidak ditemukan. Bahkan bukti yang sangat rahasia juga telah dia dapatkan.

"Segala novum sudah kami siapkan. Bahkan novum yang sangat rahasia kami sudah pegang. Tidak boleh di-share," jelasnya.

Dia juga mengklaim telah mengantongi novum yang bahkan tidak dimiliki oleh pratisi maupun pengamat hukum yang banyak berbicara di media.

"Yang pengamat, yang praktisi tau ini tau itu, tidak. Kami pegang yang mereka tidak tahu dan akan kami buka dalam novum," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)