Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon , Saka Tatal menyampaikan harapan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024) mendatang. Saka menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.
"Saka mah emang Saka nggak salah, kenapa Saka bilang nggak salah, karena memang benar Saka tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, sehingga berani PK," kata Saka Tatal dalam acara Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (11/7/2024) malam.
Saka menegaskan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Karena itu, ia berani melakukan perlawanan dengan mengajukan PK atas ketidakadilan yang menimpanya. Bahkan, Saka Tatal berani sumpah pocong guna membuktikan dia tak bersalah.
"Kalaupun disumpah pocong pun berani. Saya yakin (terpidana lain tak bersalah)," kata Saka.
Sejatinya, kata Saka, dalam persidangan 2016 silam, saat diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan, dia sempat memberikan pernyataan secara tertulis di hadapan hakim. Isinya, dia tak bersalah dan tak mengakui apa pun yang dituduhkan kepadanya.
"Waktu pas sidang itu saya pernah bikin bahwasanya saya itu tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, itu pernah di tahun 2016," bebernya.
"Kalau disetrum di Polres, lebih parah itu, jadi tak disetrum doang, dianiaya, benar-benar dianiaya, iya (dipaksa mengaku sebagai pelaku)," kata Saka lagi.
"Saka mah emang Saka nggak salah, kenapa Saka bilang nggak salah, karena memang benar Saka tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, sehingga berani PK," kata Saka Tatal dalam acara Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (11/7/2024) malam.
Saka menegaskan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Karena itu, ia berani melakukan perlawanan dengan mengajukan PK atas ketidakadilan yang menimpanya. Bahkan, Saka Tatal berani sumpah pocong guna membuktikan dia tak bersalah.
"Kalaupun disumpah pocong pun berani. Saya yakin (terpidana lain tak bersalah)," kata Saka.
Sejatinya, kata Saka, dalam persidangan 2016 silam, saat diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan, dia sempat memberikan pernyataan secara tertulis di hadapan hakim. Isinya, dia tak bersalah dan tak mengakui apa pun yang dituduhkan kepadanya.
"Waktu pas sidang itu saya pernah bikin bahwasanya saya itu tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, itu pernah di tahun 2016," bebernya.
"Kalau disetrum di Polres, lebih parah itu, jadi tak disetrum doang, dianiaya, benar-benar dianiaya, iya (dipaksa mengaku sebagai pelaku)," kata Saka lagi.
(abd)