Pantun JPU di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan untuk Koruptor

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:07 WIB
loading...
Pantun JPU di Sidang...
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa korupsi yang justru merasa jadi pejuang melawan kedzaliman terhadap dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, karena sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku korupsi itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).



Terdapat fenomena seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi oleh jaksa, kepolisian, ataupun pengadilan. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Sehingga, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan kasus korupsi, janganlah berlagak seperti pejuang atau jadi pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU di persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan perkara kasus dugaan korupsi SYL sangat baik. “Karena persidangannya agak berbeda isinya. Isi di dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku korupsi di negara ini,” katanya.

Dia mencontohkan dalam kasus ini ternyata korupsi juga sampai pada urusan digunakan untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil dari dana negara. Ini menariknya. Selama ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak di persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor membacakan pantun saat sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan.

Jalan-Jalan ke Kota Balikpapan, Jangan Lupa Selfi di Bandara Sepinggan, Janganlah Mengaku Pahlawan, Kalaulah Masih Suka Biduan.

Jalan-Jalan ke Tanjung Pinang, Jangan Lupa Membeli Udang. Janganlah Mengaku Seorang Pejuang, Jikalah Engkau Seorang …..

Jaksa tidak melanjutkan pantunnya, tetapi meminta yang mendengar pantun melanjutkan sendiri lanjutan pantunnya.

Pantun ini diduga sindiran terhadap SYL yang menangis saat pembacaan tuntutan. Sedangkan pantun kedua merupakan sindiran terhadap SYL diduga berkaitan dengan seorang biduan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)