Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku belum membaca cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
“Ya saya belum membaca cuitan itu,” kata Tito Karnavian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, kata Tito, saat ini tidak bisa bergantung terhadap satu orang. Oleh karena itu, Tito mengajak bersama-sama untuk mengawasi KPU. “Tapi pendapat saya, ya kita awasi bersama-sama KPU ya, jangan tergantung pada satu orang, sistemnya berjalan gitu,” jelas dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan mum (KPU) secara umum kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada 2024. Mahfud MD pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Mahfud mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi "Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
“Ya saya belum membaca cuitan itu,” kata Tito Karnavian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, kata Tito, saat ini tidak bisa bergantung terhadap satu orang. Oleh karena itu, Tito mengajak bersama-sama untuk mengawasi KPU. “Tapi pendapat saya, ya kita awasi bersama-sama KPU ya, jangan tergantung pada satu orang, sistemnya berjalan gitu,” jelas dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan mum (KPU) secara umum kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada 2024. Mahfud MD pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Mahfud mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi "Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
(cip)