LPSK Ingatkan Polisi Soal Penanganan Kasus Kericuhan 21-22 Mei

Rabu, 12 Juni 2019 - 11:20 WIB
LPSK Ingatkan Polisi Soal Penanganan Kasus Kericuhan 21-22 Mei
LPSK Ingatkan Polisi Soal Penanganan Kasus Kericuhan 21-22 Mei
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan kepolisian untuk menjaga profesionalitasnya dalam mengungkap dalang kasus kericuhan Jakarta 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

"Polisi harus profesional dan independen. Mereka harus membuktikan kepada publik bahwa ini murni kasus hukum," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada SINDOnews, Rabu (12/6/2019).

Manager melanjutkan, jangan sampai urusan di luar hukum justru masuk dalam kasus ini. "Ini dibersihkan dari irisan-irisan di luar hukum," kata Manager.

Selain itu, pihaknya siap menerima laporan soal investagasi terhadap korban dalam aksi 21 22 Mei."LPSK akan siap menerima dan memproses laporan sekira ada yang melapor meminta perlindungan sesuai dengan mandat LPSK," ujar Manager.

Sebelumnya, Polri membeberkan dugaan keterlibatan Mayjen Purn Kivlan Zen dalam kasus pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional dan pendiri lembaga survei. Polisi juga menelusri. Kepolisian juga menelusuri keterlibatan Kivlan dalam kericuhan 21-22 Mei 2019. (Baca juga: Polisi Beberkan Pengakuan Tersangka Soal Keterlibatan Kivlan Zen )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8959 seconds (0.1#10.140)