Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy'ari, Bawaslu: Tugas Kami Mengawasi
Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Bawaslu diperintah mengawasi putusan tersebut.
Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari, Anggota PPLN Den Haag Alami Gangguan Kesehatan
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Bawaslu diperintah mengawasi putusan tersebut.
Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari, Anggota PPLN Den Haag Alami Gangguan Kesehatan
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)