Selain Cuti 6 Bulan, Partai Perindo Usulkan Ruang Laktasi di Kantor untuk Working Mom

Kamis, 04 Juli 2024 - 22:31 WIB
loading...
Selain Cuti 6 Bulan,...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. Hal ini direspons Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.

Sri Gusni menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut. Namun Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.

"Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara SINDOnews, Kamis (4/7/2024).

"Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” sambungnya.

Baca juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui.

“Contohnya apa? Kita mendorong nih benar-benar di setiap institusi pemerintah ataupun swasta untuk bisa ada ruang laktasi. Karena mungkin itu juga salah satu yang perlu kita dukung,” ungkapnya.

Sri menilai, hal sepele tersebut menurutnya saat penting untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang pada akhirnya juga bisa mendukung terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.

“Karena kan kita pengen membuat sebuah ekosistem yang pada akhirnya bisa anak-anak terpenuhi hak-haknya atas pengasuhan dan peawatan yang terbaik,” tegasnya.

Sri juga menambahkan, UU m tersebut juga dinilai masih terlalu fokus terhadap pemberian cuti melahirkan kepada perempuan.

Padahal, di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami untuk membantunya mengasuh sang anak.

Meski dalam UU disebutkan bahwa suami akan mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi sang istri, namun di sana tidak disebutkan secara spesifik berapa lama waktu yang dimaksud.

"Jadi ini kaya malah semakin memperlihatkan kepada kita bahwa hari ini kondisi kita memang terkait pengasuhan anak itu lebih diberatkan kepada seorang perempuan aja,” ungkap Sri.

"Padahal harapan kita, ketika ada undang-undang ini ya kita mau nih negara punya paradigma bahwa pengasuhan ini bukan hanya menajdi tanggung jawab seorang ibu tapi juga tanggung jawab kedua pasangan, baik ibu maupun ayahnya,” tegasnya lagi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved