Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.
"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," tegasnya.
Namun pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku. "Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istri nya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," tegasnya.
Namun pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku. "Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istri nya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
(maf)