Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," tegasnya.

Namun pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku. "Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istri nya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved