Jokowi Tegaskan Keppres Pencopotan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Proses

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:33 WIB
loading...
Jokowi Tegaskan Keppres...
Presiden Jokowi menyebut bahwa Keppres terkait pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi pun menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat melakukan tindakan asusila.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi.

Jokowi pun memastikan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa, pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," jaya Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
6 Penyakit yang Sering...
6 Penyakit yang Sering Kambuh setelah Lebaran, Kenali Gejalanya
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
1 jam yang lalu
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Silaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Ngobrol Apa Kira-kira?
3 jam yang lalu
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
5 jam yang lalu
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
16 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
16 jam yang lalu
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved