Jokowi Tegaskan Keppres Pencopotan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Proses

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:33 WIB
loading...
Jokowi Tegaskan Keppres...
Presiden Jokowi menyebut bahwa Keppres terkait pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi pun menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat melakukan tindakan asusila.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi.

Jokowi pun memastikan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa, pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," jaya Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.3038 seconds (0.1#10.140)