Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
loading...
A
A
A
Pengadu juga dibelikan tiket pulang pergi Jakarta-Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023. Pada saat keberangkatan ke Singapura, Hasyim mengajak CAT berangkat bersama dengan mobil dinas. Semua akomodasi pengadu di Singapura dibiayai oleh Hasyim, termasuk juga tiket pengadu pulang ke Belanda.
Pada 9 dan 12 Agustus, Hasyim mengirimkan pesan mengajak jalan berdua pengadu pada saat bimtek di Den Haag tanggal 2 - 7 Oktober 2023. Pengadu pun meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupinya dengan mengirimkan rincian barang-barang yakni rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD dan 2 pax cwie mie. Pengadu pun menanyakan apa yang dimaksud "CD", Hasyim membalas dengan kelakar "ohw maaf keselip hahaha".
Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta CAT untuk pergi ke kamarnya. Hasyim memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut keduanya sering jalan bersama di Belanda beberapa kali sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.
Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan. Hasyim menyiapkan satu unit Apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.
Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.
Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan selama menjabat Ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," tuturnya.
(abd)