Sebelum Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jadi Khatib Salat Iduladha 2024 di Semarang

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:21 WIB
loading...
Sebelum Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jadi Khatib Salat Iduladha 2024 di Semarang
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menjadi khatib salat Iduladha 2024 di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024). Foto: Dok Setpres
A A A
SEMARANG - Sebelum dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi khatib salat Iduladha 2024 di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024). Tiga minggu kemudian persisnya hari ini, Rabu (3/7/2024), Hasyim dipecat DKPP karena dugaan asusila.

Diketahui, saat khotbah Hari Raya Iduladha 2024 di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hasyim menyinggung soal sifat kebinatangan manusia yang harus dikorbankan dan disembelih.



“Agama kita, agama Islam menetapkan untuk menyembelih kurban binatang berupa hewan ternak yaitu domba, kambing, kerbau, sapi atau unta, yang dikurbankan adalah binatang,” ujar Hasyim di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024).

“Ini mengandung setidaknya dua makna yang pertama sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalam jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih. Dan yang kedua, jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan tauhid, iman, dan takwa,” sambungnya.

Hasyim juga mengatakan sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat dalam diri manusia, sifat seperti mementingkan diri sendiri, sifat sombong, sifat yang menganggap bahwa hanya dirinya dan golongannyalah yang selalu benar, serta sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh.

Menurut dia, sifat-sifat yang demikian jika tetap dipelihara dan bercokol di dalam diri seseorang akan membawa kepada ketidakstabilan dalam hidup, ketidakharmonisan dengan lingkungan baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

Kemudian, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Lalu, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)
pixels