Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Wanita Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Selasa, 02 Juli 2024 - 19:13 WIB
loading...
Proses Hukum Kasusnya...
Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap menyatakan harapannya agar kasus client-nya segara disidangkan di pengadilan. Foto : Dok iNews Media Group
A A A
MEDAN - Seorang wanita pengusaha di Medan, Sukfen, mengharapkan kasus hukum yang sedang dihadapinya mendapat perhatian dari Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, karena kasus yang ia hadapi telah bergulir sejak 2021. Namun, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Kasus yang saat ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dari dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.

Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak oleh perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.

Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang pra peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.

Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Prosesnya kan sudah di pengadilan ya, jadi kalo ketentuan mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan pengadilan," ujar Hadi.

Kasus yang telah bergulir sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan kemudian dialihkan ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Sementara itu, pihak terlapor, AC dan EV, melalui kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga belum memberikan tanggapan saat Redaksi iNews Media Group menghubungi melalui pesan Whatsapp maupun telepon.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan yang bernaung di bawah asuransi ternama. Dengan berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir dengan SP-3 dan ada perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penegakan hukum.

"Kalau kasus ini SP-3, sama halnya menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini memang sudah ranahnya Polda Sumut," ucap Hasrul.(CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved