Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Posko THR di Setiap Provinsi

Selasa, 21 Mei 2019 - 07:45 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Posko THR  di Setiap Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Posko THR di Setiap Provinsi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan menerima pengaduan dan juga layanan konsultasi pembayaran THR 2019.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko THR juga dibentuk di setiap dinas tenaga kerja di setiap provinsi.

“Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin.

Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi telepon 021-526 0488; WhatsApp 081212576261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan http.bit.ly/pengaduanTHR.

Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

“Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” harapnya

Dia menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5%. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan,” katanya. Berdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat tren penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR.

Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR ada 318 pengaduan atau menurun 25% dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

“Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan,” katanya.

Tentunya hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sementara Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan seharusnya sudah tidak menemui masalah lagi karena ini terjadi setiap tahun serta sudah dianggarkan perusahaan. Namun faktanya juga masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu.

Timboel mengungkapkan, beberapa bentuk pelanggaran THR yang terjadi selama ini adalah THR tidak dibayar, THR dibayar sebagian, bukan berdasarkan upah yang biasa diterima pekerja, THR dibayarkan sebagian dan sisanya diberi dalam bentuk barang, THR dibayarkan setelah Hari Raya dan ada pula pekerja di PHK sebulan sebelum pembayaran THR.“Kejadian-kejadian ini terus berlangsung dan sepertinya pemerintah belum mampu mencari solusi dalam bentuk pencegahan,” terangnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5172 seconds (0.1#10.140)