Soal Aksi 22 Mei, PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945

Minggu, 19 Mei 2019 - 22:03 WIB
Soal Aksi 22 Mei, PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945
Soal Aksi 22 Mei, PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangan terkait rencana aksi oleh sekelompok massa pada 22 Mei 2019. PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2019).

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus bekerja profesional sesuai dengan undang-undang. Sebagai lembaga negara yang mandiri, KPU dan Bawaslu harus tetap independen dan adil, tidak boleh tunduk oleh tekanan siapapun, kelompok, dan lembaga manapun, baik pemerintah, partai politik, maupun aksi-aksi massa. (Baca juga: Gerakan Kedaulatan Rakyat Diyakini Tak Akan Bikin Rusuh)

"Kepada segenap warga bangsa sudah seharusnya berusaha menjadi warga negara yang baik, mematuhi hukum, dan perundang-undangan. Khusus kepada para elite, hendaknya bisa menjadi teladan bagaimana berbangsa dan bernegara yang sebaik-baiknya dengan tidak memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan," tandasnya.

Kepada partai politik, para calon legislatif, dan calon presiden-wakil presiden beserta para pendukungnya, Muhammadiyah mengimbau agar dapat berjiwa besar, legawa, arif, dan bijaksana menerima hasil-hasil pemilu sebagai sebuah kenyataan dan konsekwensi dari kehendak rakyat Indonesia. (Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Bikin Stigma Negatif terhadap Unjuk Rasa)

"Apabila terdapat keberatan terhadap hasil pemilu hendaknya menempuh jalur hukum dan undang-undang dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan bangsa," tukasnya.

Untuk aparatur keamanan, Muhammadiyah meminta bekerja profesional menjaga keamanan masyarakat, bangsa, dan negara, dengan tidak bertindak represif dan pre-emptif. Aparat keamanan harus mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara militeristik agar terhindarkan dari bentrokan fisik dan jatuhnya korban jiwa. (Baca juga: Jelang Pengumuman KPU, Elite Politik Diminta Beri Kesejukan)

"Semua pihak, terutama para tokoh dan pemimpin bangsa untuk duduk bersama dengan pikiran yang jernih dan hati yang bersih melaksanakan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara. Harus ada jalan keluar terbaik yang bisa diterima semua pihak bukan zero sum game," paparnya.

Terakhir, kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, ia mengajak bisa menjadi warga negara yang santun, taat hukum, dan mengikuti khittah dan kepribadian Muhammadiyah. Sesuai dengan point ketiga Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH), Muhammadiyah mematuhi hukum yang berlaku di NKRI, sehingga warga persyarikatan hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei.

"Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apapun hasil pemilu dan siapapun yang terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan tetap berdasarkan tuntunan amar ma’ruf nahi munkar sesuai paham Muhammadiyah," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3549 seconds (0.1#10.140)