Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibu Pegi Setiawan, Kartini mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Kartini didampingi kuasa hukum Pegi, Toni RM.
Toni menjelaskan maksud kedatangannya bersama keluarga Pegi untuk meminta agar MA melalui badan pengawasan bisa mengawasi jalannya proses praperadilan yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Kenapa kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia kepada wartawan di MA, Kamis (20/6/2024).
Toni juga menjelaskan, permohonan ini ditujukan atas kekhawatirannya lantaran pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku. Sebab, kata dia, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Ia pun menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.
“Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan tersangka itu meskipun menurut kami alat buktinya minim. Ada beberapa syarat formil lain termasuk nanti apakah dilakukan pemeriksaan saksi atau belum sebelum ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Karena, kata dia, kliennya bukan buronan kasus pembunuhan Vina. “DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu, karena orang lain kan, beda dengan Pegi alis Perong. Ini enggak, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Toni menjelaskan maksud kedatangannya bersama keluarga Pegi untuk meminta agar MA melalui badan pengawasan bisa mengawasi jalannya proses praperadilan yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Kenapa kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia kepada wartawan di MA, Kamis (20/6/2024).
Toni juga menjelaskan, permohonan ini ditujukan atas kekhawatirannya lantaran pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku. Sebab, kata dia, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Ia pun menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.
“Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan tersangka itu meskipun menurut kami alat buktinya minim. Ada beberapa syarat formil lain termasuk nanti apakah dilakukan pemeriksaan saksi atau belum sebelum ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Karena, kata dia, kliennya bukan buronan kasus pembunuhan Vina. “DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu, karena orang lain kan, beda dengan Pegi alis Perong. Ini enggak, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
(rca)