Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar.
Baca juga: Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli.
Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli.
Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(cip)
Lihat Juga :