Kasus Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Pukul 19.00 WIB Live di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegi alias Perong yang diduga merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Kasus ini kembali diperbincangkan malam ini dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono , Toni RM, Farhat Abbas, Razman Arif Nasution, dan para narasumber kredibel lainnya.
Jika benar-benar terbukti bersalah, Pegi Setiawan akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Sementara, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup dan penangkapan Pegi baru-baru ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Kasus Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan" bersama para narasumber, Toni RM-Pengacara Tersangka Pegi, Kartini-Ibu Tersangka Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi, Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum, Herwanto-Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, dan Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024, malam ini pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.
Jika benar-benar terbukti bersalah, Pegi Setiawan akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Sementara, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup dan penangkapan Pegi baru-baru ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Kasus Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan" bersama para narasumber, Toni RM-Pengacara Tersangka Pegi, Kartini-Ibu Tersangka Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi, Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum, Herwanto-Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, dan Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024, malam ini pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.
(zik)