Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:50 WIB
loading...
Dewan Pers Tolak Sejumlah...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Sebab, sejumlah pasal dan beberapa hal yang tidak disepakati itu bisa memberangus kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan sejumlah pasal yang tertera dalam beleid RUU Penyiaran.

"Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam



Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia menjelaskan, klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Yadi menuturkan, kewenangan KPI itu dipertegas dalam Pasal 42.

"Kemudian dipertegas di Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan UU 40/99 tentang Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya," kata Yadi.

Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan, pihaknya tak sepakat dengan Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.

"Nah pelarangan jurnalisme investigasi di Pasal 50 B yang di RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers," terang Yadi.

Ia mengingatkan, keberadaan Pasal 1 UU Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni untuk mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita ke khalayak. "Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved