Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi
Kamis, 13 Juni 2024 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam praktik dugaan korupsi ini, DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.
"PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang," sambungnya.
Setelah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket dengan besaran 10-20 persen.
"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain untuk PPK 4 persen, untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen," kata Asep.
Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.
"PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang," sambungnya.
Setelah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket dengan besaran 10-20 persen.
"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain untuk PPK 4 persen, untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen," kata Asep.
Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.
Lihat Juga :