Barang Milik Asisten Hasto Disita Penyidik KPK, Komnas HAM Didesak Panggil Kapolri
Rabu, 12 Juni 2024 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, Kusnadi bukanlah sebagai pihak yang berperkara. Sebab, saat itu dia hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Oleh sebab itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi dianggap sebagai pelanggaran HAM.
“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.
“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” sambungnya.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Khususnya, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.
Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri. “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.
“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.
“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” sambungnya.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Khususnya, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.
Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri. “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :