Penyitaan HP Sekjen PDIP Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Hasto pun keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi.
Padahal, hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto yakni dua ponsel, catatan, dan agenda.
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan ponsel Hasto.
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
Tindakan KPK menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik. KPK dianggap tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Padahal, hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto yakni dua ponsel, catatan, dan agenda.
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan ponsel Hasto.
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
Tindakan KPK menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik. KPK dianggap tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Lihat Juga :